PPDB Jalur Afirmasi SD dan SMP di Palembang Diperpanjang 2 Hari
PPDB jalur afirmasi untuk SD dan SMP di Palembang diperpanjang hingga dua hari ke depan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang diperpanjang hingga dua hari ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan seharusnya PPDB Jalur Afirmasi ditutup hari ini namun karena untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat kurang mampu juga disabilitas agar mendapat porsi atau prioritas utama lebih dulu karena masih ada yang mengurus berkas kelengkapan pendaftaran.
"Iya jalur afirmasi kita dahulukan untuk memberikan kesempatan pada calon peserta didik kurang mampu dan disabilitas lebih dulu," ujar Ansori, Jumat (31/5/2024).
Pengumuman hasil PPDB Jalur afirmasi akan diumumkan pada 2 Juni mendatang baik untuk SD dan SMP yang diumumkan online di situs PPDB tersebut pukul 12.00 WIB.
Hingga kini pendaftaran PPDB jalur Afirmasi untuk SD sudah 2.763 pendaftar atau 92 persen dari total kuota yang disediakan sebesar 2.988 peserta didik.
Sementara itu pendaftaran PPDB Afirmasi SMP justru sudah melebihi batas kuota yang disediakan yakni sebanyak 122 persen atau 6.225 dari total kuota peserta didik yang disediakan sebesar 5.115 peserta didik.
Ansori menambahkan, peserta didik tidak perlu khawatir jika kuota lebih karena nanti, peserta tetap akan diterima namun dengan catatan akan dialihkan ke sekolah terdekat dengan sekolah yang dituju jika kuota sekolah yang dituju sudah penuh sebab jumlah sekolah SD di Palembang berjumlah 249 SD negeri dan 61 sekolah SMP negeri.
Ansori menjelaskan pelaksanaan PPDB SMP Palembang tahun ini dilakukan melalui empat jalur yakni afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua atau wali juga jalur prestasi.
Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah untuk SD dan 15 persen dari kuota daya tampung untuk SD.
Ansori menegaskan PPDB jalur afirmasi ini khusus bagi peserta didik kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Jadi syaratnya jelas sudah ditetapkan bahwa peserta didik kurang mampu yakni penerima Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan lainnya juga yakni peserta didik ini juga mendaftar di sekolah dekat dengan lokasi rumah atau sesuai jalur zonasi.
"Kalau afirmasi tapi daftar di sekolah yang jauh dari rumah, dari sisi logika mereka saja kesulitan untuk biaya sekolah mengapa harus sekolah yang jauh dari rumah, jangan menjadikan jalur afirmasi celah untuk melangkahi aturan PPDB agar bisa masuk sekolah yang dianggap favorit," tegas Ansori.
Sebab akan sia-sia saja jika daftar PPDB jalur Afirmasi ke sekolah yang jauh atau sekolah yang dianggap favorit karena sekolah juga akan memprioritaskan calon peserta didik afirmasi yang jarak rumahnya terdekat dengan sekolah sesuai jalur zonasi yang telah ditetapkan.
Ansori menjelaskan syarat pendaftaran PPDB SMP Palembang yakni calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi syarat berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat daerah sempat lurah atau kades.
Sementara untuk usia peserta didik SD yakni tujuh tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia tujuh tahun.
Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyelenggara pendidikan khusus seperti SBL atau SKO juga pendidikan layana khusus seperti sekolah di daerah terpencil, terluar atau di daerah bencana.
Peserta didik baru melampirkan bukti kelulusan sekolah berupa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Ketentuan khusus jalur Afirmasi sebagai berikut yakni melampirkan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang yang dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan terdata dalam Dapodik.
Melampirkan kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, asesmen awal dari guru atau tim unit layanan disabilitas Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Melampirkan juga surat keterangan dari psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pendaftaran PDDB SMP di Palembang digelar daring dengan mengakses laman https://portal-ppdb.palembang.go.id.
Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring.
Layanan ini disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud berupa akses laman PPDB, pembuatan akun akses laman PPDB dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.
Jadwal PPDB SD Palembang tahun ajaran 2024/2025:
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SD se Kota Palembang 29 April 2024 s.d 27 Mei 20242
2. Simulasi Aplikasi PPDB 15 hingga 16 Mei 2024
3. Pendaftaran 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
4. Verifikasi24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi 3 Juni 2024
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi 3- 5 Juni 2024
7. Daftar Ulang Jalur Afirmasi 6- 7 Juni 2024
8. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 13 Juni 2024
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 14 Juni 2024.
10. Pengumuman hasil PPDB Jalur zonasi dan perpindahan Orang Tua/ Wali 15 Juni 2024.
11. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 15 hingga 19 Juni 2024
12. Daftar ulang jalur zonasi, Perpindahan Orangtua/wali 20- 22 Juni 2024.
Jadwal PPDB SMP Palembang tahun ajaran 2024/2025:
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SMP Negeri se Kota Palembang 29 April 2024 hingga 27 Mei 2024.
2. Simulasi Aplikasi PPDB 15-16 Mei 2024
3. Pendaftaran 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
4. Verifikasi 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi 3 Juni 2024.
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi 3- 5 Juni 2024
7.Daftar Ulang Jalur Afirmasi 6-7 Juni 2024.
8.Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 7- 13 Juni 2024.
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 7- 14 Juni 2024
10. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 15 Juni 2024.
11. Masa Sanggah Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 15-19 Juni 2024.
12. Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 20- 22 Juni 2024
KAI Divre III Palembang Dukung Penuh Usulan Angkutan Bagi Petani dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Daftar Pelatih di Super League 2025/2026: Lokal Hanya 1, Lengkap Jadwal Pekan Perdana |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI |
![]() |
---|
Selain Roblox, Ternyata Ini Main Game Online Anak-anak yang Mengandung Kekerasan yang Dilarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.