PPDB Jalur Afirmasi SD dan SMP di Palembang Diperpanjang 2 Hari

PPDB jalur afirmasi untuk SD dan SMP di Palembang diperpanjang hingga dua hari ke depan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
PPDB jalur afirmasi untuk SD dan SMP di Palembang diperpanjang hingga dua hari ke depan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu 

Sementara untuk usia peserta didik SD yakni tujuh tahun atau paling rendah 6  tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia tujuh tahun.

Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyelenggara pendidikan khusus seperti SBL atau SKO juga pendidikan layana khusus seperti sekolah di daerah terpencil, terluar atau di daerah bencana.

Peserta didik baru melampirkan bukti kelulusan sekolah berupa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Ketentuan khusus jalur Afirmasi sebagai berikut yakni melampirkan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang yang dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan terdata dalam Dapodik.

Melampirkan kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sementara itu bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, asesmen awal dari guru atau tim unit layanan disabilitas Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Melampirkan juga surat keterangan dari psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pendaftaran PDDB SMP di Palembang digelar daring dengan mengakses laman https://portal-ppdb.palembang.go.id.

Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring.

Layanan ini disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud berupa akses laman PPDB, pembuatan akun akses laman PPDB dan unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

Jadwal PPDB SD Palembang tahun ajaran 2024/2025:

1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SD se Kota Palembang 29 April 2024 s.d 27 Mei 20242
2. Simulasi Aplikasi PPDB 15  hingga 16 Mei 2024
3. Pendaftaran 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
4. Verifikasi24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi 3 Juni 2024
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi 3- 5 Juni 2024
7. Daftar Ulang Jalur Afirmasi 6- 7 Juni 2024
8. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 13 Juni 2024
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 14 Juni 2024.
10. Pengumuman hasil PPDB Jalur zonasi dan perpindahan Orang Tua/ Wali 15 Juni 2024.
11. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 15 hingga 19 Juni 2024
12. Daftar ulang jalur zonasi, Perpindahan Orangtua/wali 20- 22 Juni 2024.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved