RUU Penyiaran Larang Liputan Investigasi, Begini Respon Wartawan Senior dan AJI Palembang
Wacana revisi Undang-undangan (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran tengah menjadi soroti diantaranya Wartawan Senior dan AJI Palembang
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Wacana revisi Undang-undangan (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran tengah menjadi soroti.
Sebab, revisi UU ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers dalam mengawal pemerintah.
Apalagi, pers sebagai keempat demokrasi dinilai bakal terancam dengan adanya wacana RUU tersebut.
Menyikapi hal tersebut, wartawan senior yang juga doktor dengan disertasi tentang wartawan kenabian (junarlisme profetik) Dr. Hadi Prayogo M.I.Kom mengemukakan, revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut cermin DPR RI khususnya komisi yang merancang revisi undang-undang penyiaran itu tidak profesional dan cenderung asal-asalan.
"Sebenarnya mereka kan punya Tenaga Ahli (TA) yang terdiri dari orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Apakah tidak dimanfaatkan, atau TA nya tidak benar-benar ahli," katanya ketika dihubungi, Senin (20/5/2025) malam.
Hadi menyesalkan draft rancangan revisi UU Penyiaran khusunya Pasal 56 Ayat 2 Poin C yang intinya berisi larangan penayangan eksklusif kegiatan jurnalistik investigasi. Padahal jurnalisme investigasi adalah aktualisasi demokrasi pers negeri ini.
"Liputan investigasi membuat berita itu tajam menganalis sebuah peristiwa yang bertujuan untuk mencerahkan masyarakat, " jelasnya.
Dalam sebuah perusahaan media, setiap wartawan yang ditunjuk menjadi tim investigasi pasti sangat bangga. Karena akan terlibat dalam liputan yang tajam dan mendalam yang memakan waktu bukan hanya sehari, bahkan seminggu atau lebih.
"Wartawan investigasi itu bisa dibilang menduduki kasta tertinggi dibanding wartawan lain. Juga nilai berita investigasi lebih tinggi dari berita biasa," jelasnya.
Yang lucu lagi, ada pasal yang sangat kontoversi yakni Pasal 127 Ayat 2 terkait proses penyelesaian sengketa dalam kegiatan jurnalistik. Dalam pasal itu yang menyelesaikan sengketa adalah Komisi Penyiaran. Pertama, lanjut Hadi, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 yang menyebut sengketa pers diselesaikan Dewan Pers.
Hal kedua, apakah DPR RI tahu keahlian pers yang dimiliki Komisi Penyiaran baik perangkat, jaringan maupun anggota yang duduk di lembaga itu.
"DPR barangkali tidak tahu proses mediasi sengketa pers yang selama ini dilakukan para ahli pers di Dewan Pers. Nah apakah itu dimiliki oleh anggota Komisi Penyiaran," tegasnya sambil menyebut insan dan masyarakat pers wajib menolak revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut.
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Palembang Fajar Wiko menegaskan, jika pihaknya menolak beberapa pasal yang ada dalam RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran itu menghambat kemerdekaan pers.
"Pernyataan AJI Palembang sudah sangat jelas mengenai RUU yang akan menghambat kemerdekaan pers ini. Sehingga kami juga merasa RUU ini harus ditinjau ulang, atau bahkan dibatalkan," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Wacana revisi Undang-undangan (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran tengah menjadi soroti. Sebab, revisi UU ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers dalam mengawal pemerintah.
| 40 Soal SAS IPS Kelas 7 SMP Semester 1, Lengkap Kunci Jawaban & Indikator Soal |
|
|---|
| Contoh Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Sejarah Kelas 12 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Pembahasan |
|
|---|
| Latihan Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Pembahasan |
|
|---|
| Contoh Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1, Lengkap Pembahasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.