Eks Pejabat BUMD SP2J Tersangka

4 Mantan Petinggi BUMD Palembang SP2J Ditetapkan Tersangka, Modus Mark Up Material

Keempat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Dirut PT SP2J, AR Direktur Jargas, Su Direktur Keuangan PT SP2J, dan Ru Direktur Keuangan Jargas.

|
Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat orang mantan petinggi dan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) tahun 2019 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel,Minggu (19/5/2024).


Keempat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Dirut PT SP2J, AR Direktur Jargas, Su Direktur Keuangan PT SP2J, dan Ru Direktur Keuangan Jargas.

Baca juga: Harnojoyo Ditanya soal Agenda RUPS-LB BSB Tahun 2020, Total 15 Saksi Diperiksa Bareskrim Polri


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka yakni melakukan mark up terhadap material dan bahan.


"Harga material dan bahan yang di mark up. Harga satuan setiap pembelian barang untuk membangun jaringan pipa.

Diantaranya material dan upah tukang," ujar Sunarto.

Baca juga: Usai Harnojoyo, Penyidik Bareskrim Polri Juga Bakal Periksa Eks Bupati Muba Dodi Reza Kasus RUPS BSB


Sunarto menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar.


"Untuk ke empat tersangka belum dilakukan penahanan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," katanya. 

Salah satu bus TransMusi yang parkir di Terminal Alang-alang Lebar Km 12 Palembang. Setidaknya, puluhan bus yang dikelola SP2J ini sudah berhari-hari parkir di sana.
Salah satu bus TransMusi yang parkir di Terminal Alang-alang Lebar Km 12 Palembang. Setidaknya, puluhan bus yang dikelola SP2J ini sudah berhari-hari parkir di sana. (sripoku.com/irawan)


Ditanyai apakah akan ada tersangka lainnya, dijelaskan Sunarto hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan intensif. 


"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," katanya.

Baca juga: Dipindah Tugaskan ke Teman Bus, Puluhan Karyawan Tuntut SP2J Bayarkan Pesangon


Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved