Berita Palembang

Dipindah Tugaskan ke Teman Bus, Puluhan Karyawan Tuntut SP2J Bayarkan Pesangon

"Sekarang kami posisinya seperti diabaikan. Kami dijanjikan akan dilakukan pelunasan hingga Desember 2023 namun hingga sekarang belum jelas.

|
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
handout
Armada Teman Bus kembali beroperasi di jalanan Kota Palembang, Sabtu (9/12/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Puluhan Calon Karyawan Tetap dari PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) menuntut pencairan pesangon, lantaran kinerjanya merasa diabaikan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Palembang, Jumat (8/12/2023).

Salah seorang pegawai PT SP2J, berinisial Is menjelaskan bahwa ia bersama puluhan calon Karyawan lain, baik sebagai staf, driver hingga mekanik saat ini dipindah tugaskan ke PT Teman Bus Palembang Jaya (PT TBPJ) anak perusahaan PT SP2J.

Dijelaskan, dirinya yang bekerja sejak Tahun 2014 lalu bersama rekan lainnya telah mengajukan pesangon dari Tahun 2020 lalu, hingga kini hanya dijanjikan angan semata.

"Sedangkan yang di rumahkan sudah dibayarkan. Sedangkan kami tak kunjung dibayar dengan alasan tidak diberhentikan dan kami dialihkan ke PT TBPJ. Kami pernah minta diberhentikan, namun pihak SP2J enggan memberhentikan." Ungkap Isriadi, Sabtu (9/12/2023).

"Sekarang kami posisinya seperti diabaikan. Kami dijanjikan akan dilakukan pelunasan hingga Desember 2023 namun hingga sekarang belum jelas." tambahnya.

Menurutnya, dari total 80 an orang calon karyawan tersebut, ada sekitar 15 orang telah dibayarkan pesangon secara diam-diam, tanpa ada pengumuman resmi.

"Kami berharap agar bagaimana pesangon secepatnya segera dibayarkan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diberikan sejak awal bekerja." ujarnya.

Sementara, Dirut SP2J Ujang Panggar Besi menjelaskan bahwa total sebanyak 80 an orang calon karyawan tersebut pesangonnya secara bertahap dibayarkan, namun disesuaikan dengan Keuangan perusahaan.

"Sudah ada beberapa yang telah dibayarkan (Pesangon). Tinggal sekira 60 an orang lagi. Secara berangsur kita bayarkan hingga semuanya diselesaikan keseluruhan," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, terkait BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya sejak awal telah menyediakan sesuai aturan perusahaan. 

"Untuk BPJS ketenagakerjaan harus ada perjanjian bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, karena ada syarat dan kesepakatan sehingga bisa diselesaikan," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved