Kasus Anggaran Dispora OKUS

Kejari OKUS Naikan Status Perkara Anggaran Dispora OKUS 2023, Kadispora Bungkam

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan menaikan status menjadi penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan menaikan status menjadi penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga layanan kepemudaan dan pemberdayaan olahraga, di dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan menaikan status menjadi penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga layanan kepemudaan dan pemberdayaan olahraga, di dinas kepemudaan dan olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama, mengatakan, tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dinilai cukup untuk menaikan status ke penyidikan.

Sebelumnya Kejari OKU Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : print-02/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 dan perpanjangan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : Print-02.b/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

"Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah tersebut dan diperpanjang untuk memperdalam proses penyelidikan," kata Adi pada press release yang berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Senin (29/4/2024) sore.

Lebih rinci dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 bulan, tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dinilai cukup untuk menaikan status ke penyidikan.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pada perkara pengelolaan anggaran di Dispora tahun anggaran 2023 sehingga perkara ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : Print-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024," tandasnya.

Perihal dugaan penyelewengan tersebut, Kadispora Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Abdi Irawan S. STP, MSi saat dimintai tanggapan memilih bungkam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved