Opini

Akankah Program Sumsel Berkat Terus Berlanjut ?

Hal ini sejalan dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang ada dalam Perpres No.18 Tahun 2020.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Muhammad Alamsyah 

Oleh : Muhammad Alamsyah– Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM -  Kegiatan yang dilakukan di Kediaman Dinas Gubernur Sumsel di Palembang pada 13 September 2023 lalu, Bapak Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan mengesahkan Universal Health Coverage Provinsi Sumsel yaitu SUMSEL BERKAT atau istilah lain yaitu  "Berobat Pakai KTP".

Hal ini sejalan dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang ada dalam Perpres No.18 Tahun 2020.

Program ini diharapkan dapat membawa masyarakat Indonesia yang terlindung dengan program JKN minimal 98 persen di tahun 2024.

Setelah diberlakukannya program ini pada bulan september 2023 lalu, sampai dengan saat ini telah banyak Fasilitas Kesehatan mendapati peserta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Sumatera Selatan Khususnya Kota Palembang terbantu dengan program ini.

Mekanisme pendaftaran yang dilakukan sangat mudah dan cepat dengan koordinasi yang cepat antar stakeholders mulai dari Fasilitas Kesehatan tempat dimana peserta memperoleh pelayanan kesehatan baik di Puskesmas atau Klinik maupun di rumah sakit.

Dengan cara melakukan pengajuan Pendaftaran Program Sumsel Berkat kepada Dinas Kesehatan wilayah setempat dan akan di daftarkan menjadi Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi.

Sebanyak Rp. 4.724.425.436.800 di berikan anggaran Keuangan yang Bersifat Khusus untuk Pemda setempat dalam hal ini Kabupaten atau Kota dalam APBD oleh Pemerintah Sumsel hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 054 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Sejak 1 September 2023 Provinsi Sumsel telah mencapai Universal Health Coverage dimana 262.865.343 orang di Indonesia yang telah menerima JKN mencapai 94,64 persen dari total populasi, dan 8.396.170 orang di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 95,90 persen dari total populasi.

Untuk mencapainya, pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk mendaftarkan 305.248 orang sebagai peserta JKN dengan kategori peserta yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah Provinsi.

Masyarakat sumsel yang terbantu dengan Program Sumsel Berkat akan terus bertambah. Dengan kata lain, semakin bertambahnya masyarakat yang masuk dalam Program Sumsel Berkat yang didaftarkan menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi akan membuat bertambahnya juga alokasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten / kota dalam menganggarkan biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Program Sumsel Berkat.

Untuk itu, sistem pembayaran oleh pemerintah kabupaten / kota dalam Program Sumsel Berkat ini jangan sampai ada kendala pembayaran ataupun mengalami tunggakan pembayaran, dikarenakan akan sangat mempengaruhi penjaminan dan keaktifkan kartu JKN Peserta Program Sumsel Berkat sewaktu akan membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal ini tentu kita harapkan bahwa baik peserta yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional maupun yang telah menjadi Peserta Sumsel Berkat, akan terus terjamin apabila anggaran pendanaan dari pemerintah tidak terkendala, sehingga peserta memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, setiap peserta memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang sudak selayaknya diberikan pada setiap orang yang memenuhi kewajibannya membayar iuran, baik iuran yang dibayarkan secara mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah.

Sehingga, masyarakat tidak khawatir lagi akan perlindungan jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarga karena telah ada bantuan jaminan khususnya Program Sumsel Berkat yang telah berjalan saat ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved