Tampang dan Pengakuan Otak Utama Transmisi Judi Online Dengan Jual Beli Nomor WA Belajar di YouTube

Sosok NOF (35), tersangka utama dalam tindak pidana transmisi judi online dan jual beli nomor Whatsapp yang ditangkap Polda Sumsel

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
Sosok NOF (35), tersangka utama dalam tindak pidana transmisi judi online dan jual beli nomor Whatsapp yang ditangkap Polda Sumsel 

NOF pria asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) meraup Rp 5 juta sehari dari hasil menjual akun WhatsApp di Indonesia ke China.

Total sudah 50 ribu akun whatsApp yang sudah ia jual ke China.

Kini NOF bersama enam rekan lainnya diamankan Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, selain menjual belikan akun WhatsApp ke China, pelaku NOF juga membuat akun judi online untuk dimainkan oleh teman-temannya.

Adapun peran NOF kata dia yang membuat grup di whatsApp dengan nama open all web yang berisikan 10 orang teman pelaku.

Kemudian anggota grup digunakan oleh pelaku sebagai media membagikan situs judi online dan kode referral.

Setelah pelaku membagikan situs judi online dan kode referral ke dalam grup tersebut, kemudian pelaku dan 10 orang teman pelaku memainkan judi slot secara bersamaan di situs yang sama.

"Pelaku mendapat nomor nomor whatsApp itu dari medsos di Facebook," kata dia, Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, tersangka NOF membeli nomor whatsApp seharga Rp 3.000 per nomor.

Kemudian nomor itu ia jual lagi melalui telegram seharga Rp 3.100 per nomor.

"Nomor yang dibeli di Facebook sebelumnya dalam format zip diganti ke file format TXT," kata dia.

Tersangka mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta perhari.

Selain dari jual beli nomor Whatsapp, NOF mendapatkan keuntungan dari permainan judi online tersebut, yakni dengan cara mengambil promo bonus dari situs judi online yaitu bonus cashback dan turnover permainan judi slot.

"Pelaku NOF mendapat keuntungan dari promo bonus dan cashback dari judi slot," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved