Berita Selebriti

Santai Ditangkap Narkoba, Ternyata Chandrika Chika Direhabilitasi 3 Bulan, Proses Hukum Tetap Jalan

Meski rehabilitasi Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan, Chandrika Chika dan lima temannya

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com/ Instagram @chndrika_
Chandrika Chika tetap diproses hukum meski bakal jalani rehabitasi 3 bulan. 

SRIPOKU.COM -Chandrika Chika bakal jalani rehabilitasi selama 3 bulan. 

Meski rehabilitasi Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan, Chandrika Chika dan lima temannya tetap jalani proses hukum. 

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi.

"Nanti (untuk urusan hukum) perlu kita gelar kalau masalah itu. Iya, akan gelar perkaranya,” ujar Tyas dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Chandrika Chika digiring ke BNN Jakarta Selatan ajukan rehabilitasi.
Chandrika Chika digiring ke BNN Jakarta Selatan ajukan rehabilitasi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Soal rehabilitasi, Tyas menuturkan bahwa Chandrika Chika dan kelima tersangka lainnya pun membenarkan.

Ia menyebut keenam tersangka mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil asesmen.

Pasalnya, Chandrika Chika cs dikategorikan sebagai pengguna narkoba sehingga membutuhkan rehabilitasi tersebut.

“Yang penting untuk penangannya mereka di Lido sesuai hasil asesmen,” ucap Tyas.

Lebih lanjut, ia menambahkan keenam tersangka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Oh itu kalau dari hasil asesmen kemarin tiga bulan (rehabilitasi),” tutur Tyas.

Jawaban Kocak Chandrika Chika saat Digiring Menuju Mobil Tahanan

Chandrika Chika menjawab kocak ditanya tempat tujuannya ketika sedang digiring menuju mobil tahanan.

Diketahui Chandrika Chika digiring menuju mobil tahanan karena mau dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Selebgram Chandrika Chika ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diduga karena terkait narkoba.

Chandrika Chika tidak sendirian saat mau dipindahkan ke Lido, melainkan bersama lima temannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved