Debt Collector Ditetapkan Tersangka
BREAKING NEWS: 2 Debt Collector di Palembang Hendak Rampas Mobil Aiptu FN Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya keduanya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel, serta dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Rb dan Bb sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terhadap Aiptu FN.
Keduanya terlihat mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.
Sebelumnya keduanya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel, serta dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kamis (25/4/2024).
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka.
Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.
Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.
"Rb dan Bb sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.
2 Kali Mangkir
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang mangkir dari panggilan.
Dua debt collector dijemput atas laporan perampasan dan pengeroyokan terhadap oknum polisi Aiptu FN beberapa waktu lalu.
Adapun dua oknum debt colletor yang dijemput adalah RB dan BB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan terkait dua debt collector yang dijemput penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Sunarto mengatakan, keduanya dijemput di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024).
Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.
"Belum (tersangka). Mereka masih di riksa," singkatnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.
Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.
10 Debt Collector Lain DPO
Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.
"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)
Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.
"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.
Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.
"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.
Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak. Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.
"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.