Berita Selebriti

Penyebab Chandrika Chika Nekat Pakai Narkoba Dikuak, Eks Thariq Halilintar Terancam 4 Tahun Penjara

Kini pihak kepolisian ungkap penyebab Chandrika Chika dan 5 orang temannya nekat konsumsi narkoba.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Pihak kepolisian ungkap penyebab Chandrika Chika dan 5 orang temannya nekat konsumsi narkoba. 

SRIPOKU.COM – Penyebab selebgram Chandrika Chika nekat pakai narkoba dibongkar pihak kepolisian.

Kini Eks Thariq Halilintar terancam 4 tahun kurungan penjara.

Seperti yang diketahui, Chandrika Chika mengonsumsi narkoba jenis ganja menggunakan rokok elektrik atau vape.

Chandrika Chika dan 5 temannya terciduk mengkonsumsi narkoba pada Senin (22/4/2024).

Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras mengatakan, selebgram Chandrika Chika (20) sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Kini pihak kepolisian ungkap penyebab Chandrika Chika dan 5 orang temannya nekat konsumsi narkoba.

Berikut profil Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap karena narkoba.
Berikut profil Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap karena narkoba. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Kontroversi Chandrika Chika, Diduga Penyebab Putra Siregar Dikeroyok Kini Ditangkap Pesta Narkoba

“Tidak ada tujuan khusus, bukan untuk doping atau apa."

"Jadi memang karena pergaulan,” ujar AKP Rezka Anugras.

AKP Rezka berpendapat bahwa Chandrika Chika dan teman-temannya sudah terbiasa mengonsumsi narkoba karena pergaulan.

“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba."

"Jadi mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuhnya.

Chandrika Chika dan teman-temannya kini terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved