Alasan 184 Pejabat Struktural Baru Dilantik di OKU Selatan Dibatalkan Kembali ke Jabatan Awal

SK pelantikan 184 orang pejabat struktural di OKU Selatan meliputi pejabat pengawas dan administrator diduga melanggar peraturan dicabut kembali

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Handout
Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo B,Comm melantik 184 orang pejabat Struktural, yang akhirnya dicabut kembali, pada 22 Maret lalu. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Terbitnya surat putusan Menterj Dalam Negeri (Mandagri) yang ditandangi oleh Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024, membuat SK 184 orang pejabat struktural di lantik pada 22 maret 2024 oleh Kabupaten OKU Selatan dicabut kembali.

Pencabutan tersebut sesuai tertuang, Dalam SE Mendagri Nomor:100.2,1.3/1575/SJ ditandatangani Mendagri yang  mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 

Dalam aturan yang mengatur Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Dimana SK pelantikan 184 orang pejabat struktural meliputi pejabat pengawas dan administrator diduga melanggar peraturan ayat 2 dicabut kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Pencabutan SK 184 pejabat struktural di sampaikan langsung Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten M Rahmatullah S. STP MSi kepada media, Rabu (24/4/2024). Dimana keputusan tersebut diambil oleh Pemda setelah hasil rapat dengan Mendagri.

"Yah, berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural yang dilantik pada, 22 Maret 2024 lal, dicabut ya bukan dibatalkan," tegasnya kepada wartawan.

Baca juga: Ratusan Pejabat di OKU Selatan Baru Dilantik Dibatalkan Mendagri, Ini Penjelasan Pengamat

Kendati demikian Dijelaskan 184 orang pejabat dilingkungan Pemda OKU Selatan meliputi pejabat struktural dari Pejabat Pengawas dan Administrator dan tidak termasuk jabatan kepala sekolah, sebab SK Kepala Sekolah dilantik sebelumnya pada 20 Maret 2024.

"Untuk kepala sekolah yang dilantik tidak dicabut, sebab mereka dilantik pada 20 Maret, saat pelantikan 184 pejabat itu mereka hanya menghadiri saja," terangnya.

Rahmatullah meminta ASN yang SK kembali dicabut untuk menjadikan pelajaran ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja.

"Untuk ASN, jadikan ini sebagai motivasi untuk memacu semangat dalam kinerja," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved