Berita Selebriti

Kondisi Harvey Moeis Sebenarnya saat Masa Tahanan Diperpanjang, Usaha Sandra Dewi Hapus IG Dikuliti

Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews.com/Ashri Fadilla/youtube Melaney Ricardo
Kondisi Harvey Moeis Sebenarnya Usai Masa Tahanan Diperpanjang, Usaha Sandra Dewi Hapus IG Disentil 

SRIPOKU.COM - Kondisi sebenarnya Harvey Moeis selama ditahanan akhirnya terungkap, nasib Sandra Dewi pun disentil.

Buntut penyidikan kasus korupsi timah senilai Rp 271 Triliun yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis belum selesai, kini Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memperpanjanh masa tahanan.

Kejagung telah menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.

Pengakuan itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024).

"Sekarang yang bersangkutan (Harvey Moeis) masih ditahan di Rutan Jakarta Selatan cabang Salemba."

Baca juga: Tetangga Kuak Kehidupan Asli Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Apartemen, Kaget Tahu-tahu Berbaju Pink

Sosok 3 Artis C, S & SD Diduga 'Makan' Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis, Ada yang MC Penyerahan Jet
Sosok 3 Artis C, S & SD Diduga 'Makan' Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis, Ada yang MC Penyerahan Jet (kolase)

"Dan kini (masa tahanan) sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari kedepan dari tanggal 16-20 Mei," ujar Ketut.

Diakui oleh Ketut, untuk saat ini ayah dua anak itu belum ada perpindahan penempatan tahanan.

Sebab proses penyidikan terkait kasus Harvey Moeis hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kejagung.

"Belum ada perpindahan, masih ditangani oleh penyidik kejaksaan agung," imbuh Ketut.

Bahkan, menurut pengakuan Ketut, masa tahanan Harvey Moeis masih bisa diperpanjang lagi jikalau proses penyidikannya belum juga tuntas.

"Dan bisa diperpanjang sampe di Pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," terangnya.

Seperti yang diketahui, Harvey Moeis telah terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kondisi Harvey Moeis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved