Polres Muba

Ganti Identitas, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Babat Toman

Kendati sudah menyamarkan identitas, namun upaya pelarian Anton Wijaya (20), warga Desa Ulak Pace Jaya ini terbongkar. 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Anton Wijaya ketika diamankan di Polsek Babat Toman. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kendati sudah menyamarkan identitas, namun upaya pelarian Anton Wijaya (20), warga Desa Ulak Pace Jaya ini terbongkar. 

Pelaku yang terlibat kasus curanmor pada Minggu (03/03/2024) di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ini akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Pelaku curanmor ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sekira satu bulan yang lalu. Pelaku beraksi bersama kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah tertangkap dan disidik lebih dahulu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi Selasa (16/04/2024) membenarkan adanya seorang pelaku Curanmor atas nama Anton Wijaya yang sudah masuk dalam DPO ditangkap pada hari Minggu (14/04/2024).

"Yang bersangkutan adalah DPO kasus curanmor yang terjadi pada hari Minggu (03/03/2024), dimana saat itu pelaku melakukan pencurian di rumah korban Hendra Wijaya, di talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya," ujarnya.

Lanjutnya, pelaku bersama satu orang kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah ditangkap lebih dulu dan sudah dilakukan penyidikan.

"Saat beraksi, keduanya masuk rumah melewati atap saat penghuninya tidak ada dan mengambil 2 unit sepeda motor, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam orange nopol BG 6402 BA yang sudah ditemukan di tangan penadahnya di Macang Sakti," ungkapnya.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam Nopol BG 2304 IW yang menurut keterangan tersangka hilang saat diparkir di depan kosan di Mangunjaya, dan 1 pucuk senapan angin.

Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Hariyanto menambahkan, terungkapnya identitas DPO kasus curanmor tersebut pada hari Minggu (14/04/2024) dimana tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman.

"Saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari ulak Pace Jaya, namun karena mencurigakan kami konfirmasi ke anggota kami yang berasal dari Ulak Paceh Jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO kami yang sempat kami cari tetapi belum dapat," jelasnya.

Saat ini tersangka Anton Wijaya sufah ditahan dan kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved