Kunci Jawaban

Dilengkapi Kunci Jawaban, Ini Kumpulan Soal Post Test Ujian MOOC PPPK, Referensi Soal Anti Korupsi

Ini kumpulan soal Post Test ujian MOOC PPPK beserta kunci jawaban yang dapat dipelajari oleh calon ASN PPPK, referensi soal anti korupsi.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kumpulan soal Post Test ujian MOOC PPPK beserta kunci jawaban yang dapat dipelajari oleh calon ASN PPPK, referensi soal anti korupsi. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban jawaban soal ujian tes Massive Open Online Course (MOOC) PPPK.

Soal Post Test MOOC PPPK beserta kunci jawaban ini ditujukan bagi yang akan diangkat menjadi ASN PPPK atau yang telah menjadi ASN PPPK.

Calon ASN PPPK atau ASN PPPK akan menghadapi tahap ujian MOOC, soal anti korupsi.

Untuk itu, Sripoku.com telah mengumpulkan soal Post Test MOOC PPPK beserta kunci jawaban yang dapat dipelajari calon ASN PPPK referensi soal anti korupsi berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Layanan Dasar, Instrumen Untuk Melakukan Evaluasi dan Refleksi

Baca juga: Alternatif Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Keragaman Peserta Didik, Pemahaman Perbedaan Intelektual

1. Ketika ada masalah, masyarakat sering main hakim sendiri, terjadi ketidakadilan, penjarahan, demo, dan kejahatan meningkat, merupakan beberapa contoh dampak korupsi di bidang..

A. Sosial ekonomi

B. Politik dan demokrasi

C. Birokrasi/pemerintahan

D. Pertahanan keamanan

Jawaban : D. Pertahanan keamanan

2. Sesuatu yang dilakukan dengan adanya transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan / kewenangan secara langsung dinamakan

A. Penyuapan

B. Pemerasan

C. Hadiah

D. Gratifikasi

Jawaban : D. Gratifikasi

3. Corruptio bermakna luas yang berarti Menurut Sejarahwan Valentina Arena

A. kerusakan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan

B. penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.

C. kerusakan, kemerosotan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved