Berita Selebriti

Kepalsuan Sandra Dewi Tutupi Rasa Malu Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kini Hidup dalam Tekanan

"Terus bisa jadi habis ini ada interview atau kita engga tau. Terus terang saya tidak tau apa yang akan dilakukan dia (Sandra) berikutnya selama di

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Kepalsuan Sandra Dewi Tutupi Rasa Malu Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis 

Lantaran, tidak semua istri tahu dari mana suami mendapatkan uang.

"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai. Kan nggak ada yang tau," ungkapnya.

4. Henri Indraguna : Tunggu UU 

Menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.

"Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).

"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan," tambahnya.

Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.

Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.

"Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa."

"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," terang Henry Indraguna.

Kejagung Buka Peluang Memiskinkan Harvey Moeis 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang memiskinkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi timah itu.

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidan korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.

"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.

Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.

"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved