Berita Palembang
Jadwal PPDB SMA di Sumsel, Dibuka 23 April 2024 Ada Empat Jalur Seleksi
penerimaan PPDB SMA di Sumsel ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mulai 23 April 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dibuka.
Kini, penerimaan PPDB SMA di Sumsel ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
"Iya untuk PPDB ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi," kata Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, untuk zonasi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
"Jadi PPDB tahun ini tanpa tes potensi akademik. Kecuali sekolah berasrama yang seluruhnya di asrama, kalau sebagaian belum berlaku. Maka tidak boleh melakukan tes pontensi akademik," katanya.
Lalu, dikecualikan juga untuk sekolah pendidikan khsusus seperti Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS) dan SMA Negeri Sumsel serta SMA Negeri 3 Kayu Agung.
Artinya diluar itu ada sekolah reguler yang mentaati empat jalur tersebut.
Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK).
Apabila ada perubahan data sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.
Lalu jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dapat digunakan seperti kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.
Terakhir jalur prestasi, PPDB jalur prestasi ditentukan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat kelas. Ada prestasi di bidang akademik/non akademik.
"Dalam penyusunan Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri di Provinsi Sumatera Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB," katanya.
Didukung, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
| Siswi SMA di Palembang Dilaporkan Hilang, Sempat Bertemu dengan Empat Teman Game Online |
|
|---|
| Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka dan Penyidikan Pungli Pelayaran Sungai Lalan Muba Dimulai |
|
|---|
| Sempat Raib, Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Senilai Rp964 Juta Telah Kembali ke Rekening |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Papua Suarakan Lima Tuntutan Mulai dari Pelanggaran HAM hingga PT Freeport |
|
|---|
| Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Sumsel Luncurkan Aplikasi Siguntang untuk Penagihan Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ppdb-smk-n-2-palembang.jpg)