Breaking News

Berita Selebriti

Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Singgung Ketakutan Terbesar sampai Minta Ampun, Kesehatan Drop

Dan ia paling takut kalau Tuhan menyampaikan teguran tersebut melalui suami atau anak-anaknya.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Singgung Ketakutan Terbesar sampai Minta Ampun, Kesehatan Drop 

Harvey Moeis Cuma Kaki Tangan

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Kolase)

Muncul nama baru yang diduga mempunya peran penikmat uang terbanyak di kasus korupsi timah Rp271 triliun yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kasus ini juga menyeret Crazy Rich PIK yakni Helena Lim.

Namun, mereka dianggap cuma kaki tangan atau anteknya. Ada sosok berinisial RBS yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi timah yang melibatkan belasan orang itu.


Sosok berinisial RBS ini digaungkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui somasi terbuka dengan harapan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menetapkan tersangka.

"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Boyamin menduga, peran RBS dalam kasus ini yaitu menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

"RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," paparnya.

Ia menjelaskan, RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.

Sehingga, kata Boyamin, sudah semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.

Apalagi, Boyamin menyebut RBS saat ini diduga kabur keluar negeri, sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ujarnya.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," sambung Boyamin.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved