Idul Fitri 2024

Besok THR ASN di Kabupaten PALI Dibayarkan, Gaji Honorer dan TKS Tiga Bulan Juga Cair

Selain membayar THR untuk PNS dan PPPK, Pemkab PALI juga membayar honor selama 3 bulan terakhir

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Muhamad Yusi 

SRIPOKU.COM, PALI-- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten PALI Sumsel, akan dibayarkan pada Senin (1/4/2024) atau H-10 menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI, Muhammad Yusi saat di konfirmasi.


"Dana THR dipersiapkan sebesar Rp 13 miliar, untuk PNS dan PPPK menyambut lebaran idul Fitri dan mulai dibayarkan pada Senin 1 April nanti,"kata M Yusi, Sabtu (30/3/2024).


Adapun dana THR sebesar Rp 13 miliar dengan rincian diperuntukkan bagi 1.793 orang PNS  dengan total pembayaran Rp 8,5 miliar dan 1.173 orang PPPK dengan total pembayaran Rp 4,6 miliar.


"Berdasarkan PP 14 tahun 2024 THR diberikan untuk kesejahteraan PNS dan PPPK menjelang Hari Raya Idul Fitri, diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok, "terangnya.


Selain membayar THR untuk PNS dan PPPK, Pemkab PALI juga membayar honor selama 3 bulan terakhir dan honor di awal bulan April kepada seluruh Tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab PALI.


"Sesuai harapan Bupati, ia berharap dibayarkan THR dan Honor ini, sebagai bentuk pedulinya pemerintah Kabupaten PALI kepada seluruh pegawai maupun tenaga honorer, dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya idul Fitri tahun 2024 mendatang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
THR
ASN
PALI
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved