Breaking News

Berita Selebriti

Teka-teki Keberadaan Sandra Dewi pasca Harvey Moeis jadi Tersangka, Sibuk Kerja hingga Kondisi Drop

Padahal sebelumnya istri Harvey Moeis itu tampak masih 'kerja' dengan mempromosikan beberapa produk di akun Instagramnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Teka-teki Keberadaan Sandra Dewi pasca Harvey Moeis jadi Tersangka 

Dalam bingkisan tersebut ada catatan untuk Sandra Dewi.

Sebagian besar mendoakan sang artis segera sembuh.

“Speedy recovery and Get well soon ka Sandra,” begitu tulisan dari Sandra Dewi Gold.

Sandra pun mengucapkan terima kasih atas hadiah makanan, buah-buahan, dan doa untuk kesembuhannya.

Namun setelah penangkapan Harvey Moeis mencuat, Sandra sama sekali tak mengunggah apa pun di media socialnya.

Baca juga: Potensi Sandra Dewi Ikut Tersangka Kasus Harvey Moeis Dikuliti Pakar Hukum, Ungkap Soal Aliran Dana

Sementara itu, Pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus yang menjerat Harvey Moeis, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Dijelaskan Firman Chandra ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

Apalagi jika Sandra Dewi terbukti turut menikmati uang tersebut.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra.

Dikutip dari Tribunseleb, orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

Bukan hanya Sandra Dewi, namun pihak-pihak lain jika pun terbukti menerima aliran dana, akan ikut disidik.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

Dia juga menyindir soal pasal orang yang turut menerima aliran dana korupsi, paling tidak akan dipenjara selama 5 tahun.

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved