Berita Selebriti

Potensi Sandra Dewi Ikut Tersangka Kasus Harvey Moeis Dikuliti Pakar Hukum, Ungkap Soal Aliran Dana

Firman Chandra yang menyoroti soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Pakar hukum ungkap potensi Sandra Dewi ikut jadi tersangka kasus korupsi Harvey Moeis. 

SRIPOKU.COM - Potensi Sandra Dewi ikut jadi tersangka kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis dikuliti pakar hukum.

Seorang pakar hukum bernama Firman Chandra turut menanggapi terkait potensi Sandra Dewi kut jadi tersangka kasus yang menjerat sang suami.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/3/2024).

Adapun Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis pun tengah ajdi sorotan publik.

Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum, Firman Chandra yang menyoroti soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Petaka Sandra Dewi Terancam di Penjara Ulah Kasus Korupsi Harvey Moeis
Petaka Sandra Dewi Terancam di Penjara Ulah Kasus Korupsi Harvey Moeis (Youtube/Instagram)

Baca juga: Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kelakuan Tahun 2018 jadi Dalang

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved