Berita Selebriti

Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kelakuan Tahun 2018 jadi Dalang

Rugikan total Rp 271 trilun, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung),

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah 

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Harvey Moeis, suami Sandra Dewi resmi menjadi tersangka kasus korupsi timah, punya banyak bisnis di usia muda.

Selama ini tak terendus publik, kabar kurang mengenakkan datang dari Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sandra Dewi belum buka suara mengenai kasus yang menimpa suaminya.

Rugikan total Rp 271 trilun, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.

Diketahui Harvei Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tersebut.

Kemudian Kejaksaan Agung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Diduga Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Suami Sandra Dewi ini diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved