Berita Palembang

Tergiur dengan Upah Rp 5 Juta, Pria di Palembang Terima Titipan Sabu, Kini Mendekam di Penjara

“Barang itu titipan orang. Bukan punya saya, milik Firman Pak. Saya mendapatkan upah Rp5 juta, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Bambang Alamsyah (34) pengedar narkoba diamankan oleh Satres Narkoba Porlestabes Palembang, Kamis (28/3/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bambang Alamsyah (34) tak bisa menolak, saat uang Rp 5 juta ditawarkan ke dia, sebagai jasa untuk menitipkan barang narkoba. 

Namun gara-gara itu pula ia harus berurusan dengan Polrestabes Palembang, karena ia disebut penggedar narkoba. 

Akibat perbuatan tersebut, Bambang ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di rumah kontrakannya di Jalan Kartowinangun Lorong Atmo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Ketika ditemui saat perkara digaler pada  Operasi Pekat Musi 2024, Rabu (27/3/2024), sore, Bambang mengakui pun perbuatannya.

Ia mengatakan, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial F.

“Barang itu titipan orang. Bukan punya saya, milik Firman Pak. Saya mendapatkan upah Rp5 juta, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata  Bambang. 

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pihaknya telah menggelar Operasi Sikat Musi 2024 selama kurang lebih 20 hari.

“Dari 21 laporan polisi yang telah kita ungkap, dari satu laporan yang menonjol dengan nomor LP/A/56/III/2024/SPKT.Satnarkoba/Polrestabes Palembang dari laporan itu kita amankan satu tersangka berinisial BA,” kata Harryo. 

Lanjut Harryo, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka BA di kawasan Sukarami Palembang, diamankan barang bukti berupa 533 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 77 butir pil ekstasi.

“Pelaku berstatus sebagai pengedar narkoba, kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tutupnya.
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved