Pilkada Prabumulih

Syarat Dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih yang Maju dari Jalur Perorangan

"KPU Prabumulih telah menerapkan formulir dukungan yang membutuhkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bukti dukungan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Syarat calon perorangan jika ingin maju menjadi calon Walikota dan wakil Walikota Prabumulih, harus mendapatkan sebanyak 14.237 dukungan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengatakan, jumlah dukungan calon perorangan sebanyak 10 persen dari total DPT. 

"KPU Prabumulih telah menerapkan formulir dukungan yang membutuhkan tanda tangan dari masyarakat sebagai bukti dukungan. Untuk jumlah dukungan sebanyak 14.237 atau 10 persen dari total DPT lalu sebanyak 142.370," ungkap Marta.

Marta mengatakan, formulir dukungan calon perseorangan tersebut harus sudah dikembalikan kepada KPU Kota Prabumulih mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Dari total dukungan itu wajib tersebar di 50 + 1 kecamatan, artinya dari 6 kecamatan harus tersebar di empat kecamatan. Dukungan itu tidak termasuk TNI Polri dan ASN," katanya.

Bagi para tokoh yang berminat maju dari jalur perseorangan kata Marta, hendaknya mulai mengumpulkan dukungan dikarenakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk jumlah 14.237 dukungan tersebut.

"Nanti setelah data terkumpul, bakal calon perseorangan akan menginput bukti dukungan tersebut ke dalam aplikasi yang telah dibuat oleh KPU RI. Untuk menginput nanti mereka bisa mengunduh aplikasi dan menginput sendiri, sama seperti DPD RI dulu," tuturnya seraya mengatakan input data mulai 5 Mei 2024.

Ditanya bagaimana tahapan verifikasi dukungan dari calon perseorangan itu, Marta menuturkan untuk proses itu akan dilakukan secara acak oleh sistem dimana dari 14.237 dukungan akan dipilih secara acak.

"Jika nanti telah dipilih sistem maka kita baru lakukan verifikasi berdasarkan nama-nama tersebut," terang pria berkacamata ini seaya mengaku pihak belum mendapat petunjuk teknis terkait itu.

Ditanya bagaimana untuk dukungan bakal calon dari partai butuh berapa banyak kursi, Marta mengatakan bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Kota Prabumulih.

"Harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih. Kalau untuk pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang," bebernya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved