Berita Banyuasin

Honorer Pemkab Banyuasin Dipastikan Tidak Menerima THR, ASN Bakal Cair Sebelum Cuti Bersama

ASN yang ada di Pemkab Banyuasin akan menerima Tunjungan Hari Raya (THR), namun untuk honorer dipastikan tidak menerima THR.  

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Ardi Diansyah
Sekda Banyuasin, H. Erwin Ibrahim. 

SRIPOKU. COM, BANYUASIN -  ASN yang ada di Pemkab Banyuasin akan menerima Tunjungan Hari Raya (THR), namun untuk honorer dipastikan tidak menerima THR.  

"Untuk ASN yang menerima THR, sesuai pangkat dan golongan. Sehingga, jumlah yang diterima akan beda-beda juga karena sesuai pangkat dan golongan," kata dia Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, Senin (25/3/2024).

Sedangkan, ketika disinggung mengenai  tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, menurut Erwin  dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.

"Sudah ada aturannya. Jadi tidak ada THR bagi honorer," jelasnya.

Selain itu, juga dipertegas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR.

Namun, bila ada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah dan pimpinan lainnya memberikan THR untuk tenaga honorer, Erwin menegaskan kalau tidak ada masalah dan  tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan, sah-sah saja. 
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved