Panduan Buat SIM, Lengkap Syarat dan Biaya Bikin SIM Baru 4 Dokumen Ini Yang Wajib Dipersiapkan
Inilah panduan buat SIM, lengkap syarat, biaya, hingga prosedur bikin SIM baru empat dokumen ini yang wajib dipersiapkan
Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir permohonan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
- Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Syarat buat SIM umum
Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:
- SIM A umum berusia minimal 20 tahun
- SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
- SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun
Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Panduan buat SIM Online
Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.
SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.
Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
- Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
- Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
- Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
- Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik. - Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:
- Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.
Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 35 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.10 |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS Informatika Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Soal Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 9 SMP Bab 3 Mengapresiasi Semester 2 |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 9 SMP Bab 2 Mendesain Semester 1 |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Latihan Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.