Panduan Buat SIM, Lengkap Syarat dan Biaya Bikin SIM Baru 4 Dokumen Ini Yang Wajib Dipersiapkan

Inilah panduan buat SIM, lengkap syarat, biaya, hingga prosedur bikin SIM baru empat dokumen ini yang wajib dipersiapkan

Editor: adi kurniawan
Handout
Panduan Buat SIM, Lengkap Syarat dan Biaya Bikin SIM Baru 4 Dokumen Ini Yang Wajib Dipersiapkan 

SRIPOKU.COM -- Inilah panduan buat SIM, lengkap syarat, biaya, hingga prosedur bikin SIM baru.

Perlu di ketahui, buat SIM tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun lalu.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Syarat Buat SIM

Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi.

Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan.

Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.

SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.

Baca juga: Panduan Daftar Mudik Gratis Pemprov Sumsel Senin 25 Maret 2024 Dibuka, Lengkap Syarat Hingga Rutenya

Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

1. Syarat buat SIM perseorangan

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

Batas usia minimal

Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.

Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

Dokumen pendukung

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved