Berita Advertorial
Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara
PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan
Dugaan kerugian tindakan akuisisi dalam AP BUMN merupakan kerugian perseroan karena karakter hukumnyasebagai perseroan terbatas, juga sesuai dengan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, dapatmenjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 secara teorihukum keuangan publik tepat, karena dalam hal AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara, terdapat jelasadanya uang, surat berharga, dan barang yang masih berstatushukum milik negara dan dipertanggungjawabkan denganmekanisme keuangan negara.
Misalnya, AP BUMN menerima dan menggunakanfasilitas dalam bentuk pembebasan pajak, subsidi langsung, atau pemotongan pajak tertentu dalam transaksi kegiatanusahanya. Atau bentuk barang seperti Gedung dan tempatusahanya masih menggunakan Gedung milik negara yang tidak membayar sewanya. Hal demikian menunjukkan adanyafasilitas negara yang diterima atau tidak.
Akan tetapi, dalam akuisisi yang dilakukan PT Bukti Asam sebagai AP BUMN tidak menerima atau menggunakanfasilitas negara, sehingga tidak dapat dikatagorikanmerugikan keuangan negara, karena AP BUMN memilikistandar dan kriteria dalam menentukan kerugian perusahaandan mitigasi risikonya dalam kegiatan usahanya.
Dengan demikian, Upaya yang dilakukan pihakeksternal, khususnya aparat penegak hukum (APH) dalammengawasi AP BUMN adalah dengan menggunakanmekanisme korporasi juga yang diatur dalam Pasal 138 UU PT, yaitu dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kepengadilan. Sistem hukum ini harus dihormati gunamenghormati sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum tercipta guna mewujudkan tata kelolaperusahan yang baik.
Konklusi
Dugaan Kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak termasuk dan bukan kerugiannegara, dengan alasan PT Bukit Asam merupakan perseroanterbatas yang bukan mengelola keuangan negara. Selain itu, tindakan akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sepanjangtidak menerima dan menggunakan fasilitas negara, tidakpernah menggunakan mekanisme pertanggungjawabankeuangan negara, tetapi menggunakan mekanismepertanggungjawaban keuangan korporasi.
Pembedaan ini harus jelas dinyatakan agar semua pihakmanapun dapat menghormati sistem hukum nasional dan menegakkan hukum sesuai dengan karakter dan prinsip dasarhukumnya.
DIAN PUJI N. SIMATUPANG
Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Zafa Tour Gelar Manasik Akbar 1447 H, Siap Berangkatkan 6.000 Jemaah Langsung dari Palembang |
![]() |
---|
PLN Pusmanpro Gandeng IZI Luncurkan Smartfarm Academy, Dorong Pertanian Berbasis Listrik di PALI |
![]() |
---|
Yayasan Keluarga Bahagia Sejahtera Gelar Acara Happy Marriage di Ballroom Grand Atyasa Palembang |
![]() |
---|
Pesona Danau Lut Tawar di Tanah Gayo Aceh |
![]() |
---|
PT TeL Bantu Pembangunan Sumur Bor di 4 Desa Sumsel |
![]() |
---|