Berita Advertorial

Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan

Editor: Odi Aria
Handout
Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara 

​Dugaan kerugian tindakan akuisisi dalam AP BUMN merupakan kerugian perseroan karena karakter hukumnyasebagai perseroan terbatas, juga sesuai dengan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, dapatmenjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.

​Adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 secara teorihukum keuangan publik tepat, karena dalam hal AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara, terdapat jelasadanya uang, surat berharga, dan barang yang masih berstatushukum milik negara dan dipertanggungjawabkan denganmekanisme keuangan negara.

​Misalnya, AP BUMN menerima dan menggunakanfasilitas dalam bentuk pembebasan pajak, subsidi langsung, atau pemotongan pajak tertentu dalam transaksi kegiatanusahanya. Atau bentuk barang seperti Gedung dan tempatusahanya masih menggunakan Gedung milik negara yang tidak membayar sewanya. Hal demikian menunjukkan adanyafasilitas negara yang diterima atau tidak.

​Akan tetapi, dalam akuisisi yang dilakukan PT Bukti Asam sebagai AP BUMN tidak menerima atau menggunakanfasilitas negara, sehingga  tidak dapat dikatagorikanmerugikan keuangan negara, karena AP BUMN memilikistandar dan kriteria dalam menentukan kerugian perusahaandan mitigasi risikonya dalam kegiatan usahanya.

​Dengan demikian, Upaya yang dilakukan pihakeksternal, khususnya aparat penegak hukum (APH) dalammengawasi AP BUMN adalah dengan menggunakanmekanisme korporasi juga yang diatur dalam Pasal 138 UU PT, yaitu dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kepengadilan. Sistem hukum ini harus dihormati gunamenghormati sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum tercipta guna mewujudkan tata kelolaperusahan yang baik.

 

Konklusi

Dugaan Kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak termasuk dan bukan kerugiannegara, dengan alasan PT Bukit Asam merupakan perseroanterbatas yang bukan mengelola keuangan negara. Selain itu, tindakan akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sepanjangtidak menerima dan menggunakan fasilitas negara, tidakpernah menggunakan mekanisme pertanggungjawabankeuangan negara, tetapi menggunakan mekanismepertanggungjawaban keuangan korporasi.

Pembedaan ini harus jelas dinyatakan agar semua pihakmanapun dapat menghormati sistem hukum nasional dan menegakkan hukum sesuai dengan karakter dan prinsip dasarhukumnya.

 

DIAN PUJI N. SIMATUPANG

Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia  

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved