Berita Advertorial

Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan

Editor: Odi Aria
Handout
Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara 

PERKEMBANGAN hukum keuangan publik di Indonesia dimarakkan kembali dengan beberapa kasus hukum yang menerpa direksi atau pengurus anak perusahaan badan usahamilik negara (AP BUMN), khususnya yang terjadi di PT Bukit Asam dalam proses akuisisi perusahaan, yang didugamerugikan keuangan negara. Perkembangan ini secaranormalistik menimbulkan diskursus kembali mengenaibatasan keuangan negara, apakah memang benar keuangannegara tak berujung batas?

 

Karakter PT Bukit Asam sebagai AP BUMN

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN menurut ketentuan jelas dikatagorikan sebagai perseroan terbatas, bukan sosok badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya. Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN ditegaskan ulangdalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan AP BUMN tidaklah sama dengan BUMN.

Karena karakternya sebagai badan hukum perdata murni, tidak ada pengaruh peraturan perundang-undangan di bidangpengelolaan keuangan negara yang tunduk ke dalamnyakecuali diatur tegas dalam aturan perusahaan. Sistem hukumdemikian menegaskan secara contrarius actus, AP BUMN didirikan dengan mekanisme hukum keperdataan, dalam halini hukum korporasi. Ketiadaan pendiriannya denganperaturan pemerintah sebagaimana BUMN menegasikankarakternya sebagai pengelola keuangan negara.

Sebagai korporasi murni, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tetap tunduk dalam prinsip tata kelola perusahaanyang sehat (good corporate governance) yang antara lain memuat transparansi dan akuntabilitas. Kedua prinsip iniditekankan pada aspek pengendalian intern oleh pengurusperusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntanpublik yang terpercaya. Keduanya merupakan cara hukumkorporasi mengatasi kemungkinan adanya kerugian bagiperseroan.

Dengan kedua cara tersebut, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan yang kemungkinan besar menimbulkankerugian termasuk memanajemen mitigasinya denganberbagai lapisan cara, misalnya menggunakan jasa penilaiindependen dan masuknya komisaris independen dan komiteaudit.

Mengingat PT Bukit Asam sebagai AP BUMN layaknya secara hukum sama dengan perseroan terbatas pada umumnya, sistem hukum itu harus dipercaya, karena seluruhperusahaan swasta pada umumnya juga tidak pernahmenggunakan mekanisme publik untuk menjaminterselenggaranya kegiatan perseroan.

 

Paradoksal yang Dipelihara

Menganggap PT Bukit Asam yang merupakan AP BUMN sebagai perusahaan negara dan sebagai badan publikmerupakan paradoksal yang dipelihara di negara ini, bahkanmengandung kekhilafan yang mutlak (absoluut error). Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga menimbulkanpraktik parasit birokratik dalam suatu korporasi. Kecenderungan ini dipelihara tidak hanya oleh aparat penegakhukum dan auditor, tetapi juga oleh akademisi yang menganggap keuangan negara mengalir sampai jauh tanpa adabatas hukumnya.

Secara hukum, apabila PT Bukit Asam sebagai AP BUMN merupakan perusahaan negara dan pengelolakeuangan negara, sudah seharusnya AP BUMN dijalankandengan model birokrasi negara dengan sistem kepegawaiannegara dan dibebankan pada APBN. Pada kenyataannya, semua sietem itu tidak pernah diterapkan dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN.

Di sinilah terjadi paradoksal yang dipelihara karena PT Bukti Asam sebagai AP BUMN terus diasumsikan dan dianggaplah sebagai bagian dari keuangan negara karenaaliran uang negara dapat mengalir sampai jauh, sehinggaterjadi paradoksal yang hanya terjadi di Indonesia: keuangannegara dan kerugian negara dapat berbentuk hak dan kewajiban apapun, baik dalam lapangan hukum publik ataulapangan hukum perdata.

 

Kerugian dalam Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved