Berita Palembang

Tawuran dan Perang Sarung di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

"Ya perang sarung bukanlah tradisi Ramadhan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengimbau kepada pelaku tawuran dan perang sarung terancam lima tahun penjara, Selasa (19/3/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi Ramadhan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di Kota Palembang. 

"Ya perang sarung bukanlah tradisi Ramadhan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku. Supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus perang sarung,"Tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, Selasa, (19/3/2024).

Lanjutnya, siapapun jika didapati, saat anggota kita tim gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170  KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

Harryo juga mengatakan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak. 

"Ya harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangat lah penting kepada anak anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya," tutupnya . 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved