Mulai Besok Tol Palindra Naik Jadi Rp 27 Ribu, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) besok.

Editor: adi kurniawan
Instagram hk_palindra.
alan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) besok.

 

Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra.

 

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

 

"Hal ini sesuai dengan Undang Undang Jalan No 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

 

Dilanjutkannya, pada Pasal 48 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

 

Penyesuaian tarif berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

 

"Kalau dilihat dari rentang waktunya, Tol Palindra ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif," ujar Agus.

 

Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif. 

 

"Sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut pelayanannya sebagai salah satu ruas JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera)," tutur Agus.

 

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menyampaikan, sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada (BUJT).

 

"Adapun besaran tarif baru dari ruas Tol Palindra bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa, tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutur Endra.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Palindra sudah saatnya diterapkan.

 

"Untuk kendaraan pribadi atau golongan I yang tadinya Rp 20.500, maka pada penyesuaian nanti menjadi Rp 27 ribu," jelas Tjahjo dihubungi terpisah.

 

Berikut ini tarif Tol Palindra terbaru yang akan diberlakukan untuk semua jenis golongan kendaraan :

 

1. Golongan I : Rp 27.000

 

2. Golongan II : Rp 40.500

 

3. Golongan III : Rp 40.500

 

4. Golongan IV : Rp 54.000

 

5. Golongan V : Rp 54.000

 

Penyesuaian tarif Tol Palindra terakhir kali pada 2021 lalu, setelah tiga tahun beroperasi penuh pada 2018.

 

Tjahjo menambahkan, penyesuaian tarif ruas tol pertama di Sumatera Selatan itu sejatinya dilakukan pada 2022 lalu.

 

Namun urung karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. 

 

Sementara pada 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras, membuat penyesuaian tarif tol sepanjang 22 kilometer itu ditunda.

 

"Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," tutur Tjahjo.

 

Hutama Karya memastikan penyesuaian tarif Tol Palindra telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan SPM.

 

Dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. 

 

Pada ruas Tol Palindra juga telah dilakukan pemeliharaan jalan, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen-ornamen kearifan lokal.

 

Kemudian beautifikasi pagar pembatas jalan hingga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.

 

"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," jelas Tjahjo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved