Panduan dan Syarat Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Syarat, Biaya, Hingga Prosedurnya
Berikut ini panduan dan syarat perpanjangan SIM Online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedurnya
Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
- Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
- Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
- Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
- Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik. - Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.
Syarat Buat SIM
Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan.
Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.
SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.
Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:
1. Syarat buat SIM perseorangan
Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:
Batas usia minimal
Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.
Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.
Dokumen pendukung
Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir permohonan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
- Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Syarat buat SIM umum
Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:
- SIM A umum berusia minimal 20 tahun
- SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
- SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun
Kunci Jawaban Modul 3.7 Penyusunan Draft Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh berbantuan AI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Video Penyuluhan berbasis AI Angkatan II Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Soal Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 10 SMK Materi Berpikir Komputasional |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 59 Kurikulum Merdeka, Section 1, Say What You Know |
![]() |
---|
Full Kunci Jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.