Panduan dan Syarat Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Syarat, Biaya, Hingga Prosedurnya

Berikut ini panduan dan syarat perpanjangan SIM Online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedurnya

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini panduan dan syarat perpanjangan SIM Online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedurnya 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini panduan dan syarat perpanjangan SIM Online 2024, lengkap syarat, biaya, hingga prosedurnya.

Inilah dokumen dan persyaratan yang mesti disiapkan, untuk memperpanjang SIM secara online.

1. Dokumen Pendukung

  1. Kartu SIM yang akan diperpanjang
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  4. Pas foto
  5. Hasil Rikkes jasmani
  6. Hasil tes psikologi.

2. Syarat Pas Foto

  1. Bukan swafoto dengan kamera depan
  2. Menggunakan latar belakang biru
  3. Resolusi foto 480 x 640 pixel
  4. Foto tanpa menggunakan kacamata
  5. Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
  6. Foto menghadap ke depan.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Online 2024, Lengkap Syarat dan Biaya Buat SIM Baru

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024

Memperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
  • Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
  • Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
    Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening yang aktif
  • Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
  • Periksa status transaksi di menu Transaksi
  • Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.

Jika SIM telah selesai akan ada pemberitahuan dan kamu bisa mengambil di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.

Apabila memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.

Biaya Perpanjang SIM 2024

Perpanjangan SIM dikenakan biaya per penerbitannya. Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024.

Selain tarif di atas, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.

Panduan Buat SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved