Kunci Jawaban

Alternatif Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data Versi PMM

Simak kunci jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data, Implementasi Perencanaan Untuk Pendidikan Berkualitas Guru Penggerak.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Simak kunci jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data, Implementasi Perencanaan Untuk Pendidikan Berkualitas Guru Penggerak. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan Berkualitas versi PMM.

Soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan Berkualitas ini ditujukan bagi Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Guru Penggerak dapat mengerjakan 8 soal Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan Berkualitas Kurikulum Merdeka.

Untuk itu simak soal dan kunci jawaban Post Test Modul 2 Refleksi Dalam Perencanaan Berbasis Data Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan Berkualitas Kurikulum Merdeka yang dapat diakses melalui laman resmi guru.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Soal Beserta Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Identifikasi Dalam Perencanaan Berbasis Data Versi PMM

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Topik Disiplin Positif Versi PMM, Soal Pelatihan Mandiri

1. Mengapa refleksi akar masalah ini penting dilakukan?

A. Karena merupakan tahap yang sudah ditetapkan

B. Untuk memastikan nilai indikatornya sudah tepat

C. Untuk menjaga status akreditasi satuan pendidikan

D. Agar rancangan program di tahap ‘Benahi’ tepat sasaran dan sesuai kebutuhan

Jawaban : D. Agar rancangan program di tahap ‘Benahi’ tepat sasaran dan sesuai kebutuhan

2. Langkah yang paling tepat untuk dilakukan setelah mengunduh Rapor Pendidikan otomasi adalah ...

A. Mengisi RKT

B. Mengunggah dokumen RKAS

C. Membaca akar masalah dan melihat kesesuaiannya dengan kondisi satuan pendidikan

D. Meminta tanda tangan kepala satuan pendidikan untuk pengesahan

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved