Panduan Buat SIM Online 2024, Lengkap Syarat Bikin SIM Hingga Biayanya

Berikut ini panduan buat SIM online 2024, lengkap syarat bikin SIM, biaya, hingga prosedurnya

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini panduan buat SIM online 2024, lengkap syarat bikin SIM, biaya, hingga prosedurnya 

Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.

SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.

Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

1. Syarat buat SIM perseorangan

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

Batas usia minimal

Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.

Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

Dokumen pendukung

Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
  • Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  • Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
  • Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

  • SIM A umum berusia minimal 20 tahun
  • SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
  • SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved