Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 kali ini memuat soal Evaluasi Bab 8 tentang waris dalam Islam.

buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013, soal Bagian III Evaluasi Bab 8 

2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah: 1) pengurusan jenazah, 2) pemenuhan wasiat dan 3) dan pelunasan hutang si mayat.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Esai Evaluasi Bagian II Bab 8

3. Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabah furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan. Sedangkan Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabah furud mengambil bagian masing-masing dan tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara farsid sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah mendapatkan sisanya.

4. Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu: Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab), biaya perawatan dan pemakaman jenazah, hutang, wasiat.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 120 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Esai Bab 6

5. Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved