Penyidik Kejati Sumsel Total Panggil 25 Saksi Lengkapi Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Kejati Sumsel total telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi pada perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk 3 tersangka wajib pajak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan keterangan, terkait total telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi pada perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk 3 tersangka wajib pajak 

Serta yang paling besar, yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.

Modus perkara yang menjerat tiga tersangka yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

Para tersangka tersebut, diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud yaitu PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang saat ini masih dalam proses penyidikan yaitu, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved