Penyidik Kejati Sumsel Total Panggil 25 Saksi Lengkapi Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pajak
Kejati Sumsel total telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi pada perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk 3 tersangka wajib pajak
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel total telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi pada perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk tiga tersangka wajib pajak, Rabu (6/3/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan Tim penyidik, pada Selasa (5/3/2024) kemarin turut memanggil dan memeriksa SU selaku Account Representative PT Inti Dwitama serta Komisaris PT Heva Petroleum Energy berinisial NA.
Dijelaskan, kedua saksi itu terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masih seputar penyidikan perkara kasus pajak yang saat ini masih terus didalami pihak Kejati Sumsel.
"Kedua saksi dicecar oleh penyidik sebanyak 15 pertanyaan yang diperiksa kurang lebih 3 jam." ungkap Vanny, Kamis.
Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel hingga kini masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi lain agar berkas perkara tiga tersangka oknum wajib pajak bisa segera rampung.
Bahkan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut diperiksa dan dipanggil sebagai saksi bergilir yakni berinisial A sebagai staf pelaksana pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur.
Jauh sebelum itu juga tim penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi yang menjabat sebagai Branch Office Manager pada beberapa kantor cabang Bank Mandiri di Kota Palembang.
Adapun tujuan dari pemeriksaan satu orang saksi dari KPP Palembang Ilir Timur itu, lanjut Vanny untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan alat bukti khusus untuk tiga tersangka dari pihak perusahaan swasta sebagai wajib pajak.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, khusus untuk 3 tersangka pihak swasta sebagai wajib pajak ini masih dalam rangka merampungkan berkas perkara.
"Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni dari oknum Pajak telah dilakukan tahap II, tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
Dimana, Tiga oknum ASN pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024 lalu
Tiga tersangka oknum pegawai pajak itu yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Adapun peran dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizky Fariz Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
Lalu, tersangka Natalia Wulan Purnamasari menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, sedangkan Rangga Ferdi selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir.
Bahwa tersangka Rizki Faris Harjito, diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari sebesar Rp40.500.000.
| Contoh Soal Esai SAS PAI Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Contoh Soal Esai SAS PAI Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Contoh Soal Esai SAS PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Contoh Soal Esai SAS Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 |
|
|---|
| Contoh Soal Esai SAS IPAS Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumsel-Vanny-Yulia-Eka-Sari-saat-menyampaikan-keterangan.jpg)