Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tetap Bertahan Tolak Harga Ditetapkan PT BCR, PD Pasar Buka Suara

Polemik harga sewa lapak kios Pasar 16 Ilir Palembang yang ditetapkan pihak PT BCR para pedagang kekeh bertahan menyatakan penolakan, Rabu (6/3/2024).

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Polemik harga sewa lapak kios Pasar 16 Ilir Palembang yang ditetapkan pihak PT BCR para pedagang kekeh bertahan menyatakan penolakan, Rabu (6/3/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polemik harga sewa lapak kios Pasar 16 Ilir Palembang yang ditetapkan pihak PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola berdasarkan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), para pedagang kekeh bertahan menyatakan penolakan, Rabu (6/3/2024).

Hal demikian, pasca menyuarakan melalui aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemkot Palembang serta habisnya tenggat waktu sosialisasi diberikan surat sebelum diambil tindakan eksekusi lapak pedagang dikosongkan.

"Kami tetap bertahan berdagang seperti biasa, meski suasananya sudah tidak nyaman atau was-was, apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini ditambah perekonomian yang sulit bagi masyarakat kecil untuk usaha," kata Ibrahim salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (6/3/2024).

Para pedagang ini mengeluhkan harga sewa lapak kios yang ditetapkan pihak pengelola, yakni PT Bima Citra Realty (BCR) yang berada di kisaran angka Rp350 juta hingga Rp750 juta. 

Dijelaskan, harga sewa lapak 2x2 meter berada di angka Rp350 juta dengan harus membayar minimal DP Rp100 juta dalam kurun waktu tujuh hari.

Kemudian harus mengangsur Rp 10 juta perbulan dengan Hak Guna Usaha yang dulu selama 30 tahun dan harus lunas dalam dua tahun.

Belum lagi, tak ada fasilitas penunjang bagi pedagang serta masih kerap tergenang pada bagian basement jika diguyur hujan menambah penderitaan pedagang.

Baca juga: Ratu Dewa Minta Harga Sewa Kios Pasar 16 Ilir Jangan Beratkan Pedagang

"Jika tidak mampu bayar, maka akan digusur kondisi berdagang saat ini kadang sehari saja tak dapat pelanggan bagaimana kami bisa membayar sewa itu," ujarnya. 

Dijelaskan, ukuran kios 2x2 meter, harga sewa lapak hanya tempat yang membedakan. 

Dimana, lapak tikungan (bagian dalam) di harga Rp 600 juta, Tikungan (bagian Depan) Rp 750 juta, Belakang tikungan Rp 450 juta dan bagian Tengah/lorong Rp 350 juta.

Sementara, Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Pj Walikota Palembang Ratu Dewa. 

Sehingga, dalam waktu dekat akan kembali dilakukan mediasi antara pihak terkait. Ia mengakui, sejauh ini ia belum berkomunikasi dengan pihak pengelola yakni PT BCR

"Secepatnya akan kita kumpulkan dan ditindaklanjuti. Insyaallah secepatnya dalam dua tiga hari ini, jangan sampai pekan depan belum terselesaikan," kata Rizal, Rabu.
Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan bahwa untuk harga sewa lapak yang beredar tersebut sudah dihitung oleh pihak KJPP. 

Menurutnya, pihak KJPP yang melakukan penghitungan dan merupakan lembaga independen.

"Kami sudah menunjuk KJPP untuk melakukan penghitungan sewa lapak, begitupun pula dengan pihak ketiga, makanya dapat harga yang telah ditetapkan tersebut." ungkap Rizal, Selasa.

Kemudian, lanjut dia, harga itulah yang disosialisasikan kepada pedagang, akan tetapi memang ada beberapa pedagang yang menolak harga yang telah ditetapkan oleh kjpp.

Meski begitu, ada beberapa usulan dari pedagang, bahwa mereka ingin terlibat dalam menetapkan harga itu. 

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai permintaan pedagang, namun perlu diketahui bahwa dalam menetapkan harga tetap merujuk kepada putusan oleh kjpp itu sendiri. 

"Kalau pedagang ingin mengusulkan silakan, namun dalam aturannya kita tidak boleh menetapkan hanya atas suka-suka antara pihak ketiga dan pedagang saja tanpa melibatkan lembaga independen." ujarnya.

Sementara ini, pihaknya belum bisa mengakomodir permintaan daripada para pedagang, akan tetapi sebenarnya sebelum itu semuanya hampir menemukan kesepakatan. Namun semua itu ada yang tidak disepakati oleh beberapa pedagang.

Sosialisasi kepada pedagang sudah beberapa tahun ini dilakukan dan tidak ada pedagang yang tidak mengetahui hal tersebut. 

Namun begitu, diakuinya memang ada beberapa pedagang yang menolak. 

"Silahkan saja pedagang menolak, namun tetap akan kita sampaikan kepada kjpp, tapi kami tidak bisa memastikan apakah kjpp menuruti kehendak daripada pedagang," jelasnya.

Menurutnya, pedagang tidak menepati janjinya sehingga sekarang berjalan seperti yang ada dan juga sudah melakukan mediasi dengan Komnas HAM, namun pedagang tidak menepati kesepakatan itu.

"Untuk melakukan eksekusi kita serahkan kepada pihak ketiga, namun kami tetap memantau dan melihat fenomena yang akan terjadi, kedepannya akan kita sampaikan kepada PJ walikota dan nanti kita akan panggil PT BCR untuk mengklarifikasi apa yang terjadi," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved