Panduan Mudah Download Jadwal Imsak & Buka Puasa Ramadan Versi Kemenag, Bisa Cek Seluruh Daerah

Inilah panduan mudah download jadwal imsak dan jadwal buka puasa dari Handphone (Hp) versi Kemenag, bisa cek seluruh daerah

Editor: adi kurniawan
Handout
Inilah panduan mudah download jadwal imsak dan jadwal buka puasa dari Handphone (Hp) versi Kemenag, bisa cek seluruh daerah 

3. Kuat dan mampu berpuasa

Jika seseorang sakit dan tidak mampu berpuasa, maka diperbolehkan untuk berbuka, namun wajib mengganti puasanya (qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan.

4. Berakal

Orang gila, pingsan, atau mabuk tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.

Apa Itu Bulan Ramadan

Ramadan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah.

Pada bulan ini, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim.

Puasa Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Bulan Ramadan akan berlangsung selama 29–30 hari berdasarkan pengamatan hilal, menurut beberapa aturan yang tertulis dalam hadis.

Kata Ramadan berasal dari akar kata bahasa Arab ramiḍa atau ar-ramaḍ, yang berarti panas yang menghanguskan atau kekeringan.

Menurut syariat Islam, puasa Ramadhan hukumnya fardhu (diwajibkan) untuk Muslim dewasa, kecuali ia mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui, diabetes, atau sedang mengalami menstruasi.

Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan ditetapkan pada bulan Syakban tahun kedua setelah hijrahnya umat Muslim dari Makkah ke Madinah.

Bulan Ramadan diawali dengan penentuan bulan sabit sebagai pertanda bulan baru.

Selama berpuasa dari pagi hingga petang, Muslim dilarang untuk mengonsumsi (makan, minum, termasuk merokok) apa pun dan berhubungan seksual.

Selain itu, mereka diperintahkan untuk menghindari perbuatan dosa untuk menyempurnakan pahala puasa, seperti berkata hal-hal yang buruk (seperti menghina, memfitnah, mengutuk, berbohong) dan berkelahi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved