Berita Selebriti

Alibi Vicky Prasetyo Bingung Dicap Penipu, Isi Perjanjian dengan Kontraktor Dikuliti, Sindir Termin

Tak jera terseret kasus hukum, Vicky Prasetyo akhirnya buka suara mengenai permasalahan yang menyeret namanya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Alibi Vicky Prasetyo Bingung Dicap Penipu, Isi Perjanjian dengan Kontraktor Dikuliti 

SRIPOKU.COM  - Alibi Vicky Prasetyo bongkar fakta masalah dugaan penipuan Rp 1,8 miliar yang menjeratnya, eks Kalina Ocktaranny jujur mengakui ini.

Tak jera terseret kasus hukum, Vicky Prasetyo akhirnya buka suara mengenai permasalahan yang menyeret namanya.

Mantan suami Angel Lelga itu dilaporkan oleh kontraktor bernama Omrive Manurung atas kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp. 1,8 miliar.

Laporan terhadap Vicky diterima di Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu nomor STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Dugaan penipuan hampir 2M membuat nama Vicky Prasetyo banjir hinaan netizen.

Bak geram namanya diseret akan dugaan kasus penipuan, Vicky Prasetyo pun buka suara.

Eks Kalina Ocktaranny mengaku kebingungan dengan permasalahan yang ada.

Dia mengungkapkan proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan akan dibayar setelah rampung.

Dikutip dari Tribunseleb, mantan Kalina Ocktaranny mengaku tidak tahu jika masalah ini melebar keman-mana.

Vicky Prasetyo pun menjelaskan kesepakatannya dengan klien yang kini melaporkannya ke pihak berwajib.

"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu.

Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya nggak tahu," kata Vicky Prasetyo.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada perjanjian apapun yang menuntutnya untuk membayar setiap ada progres dari proyek tersebut.

Hal itulah yang membuatnya bingung kenapa sekarang dilaporkan atas dugaan penipuan.

"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," lanjut Vicky Prasetyo.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved