KPU Palembang Lanjutkan Rekapitulasi PPK Sukarame, Ini Kata Pengamat Hingga Bawaslu
KPU Palembang melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Sukarame, yang telah diambil alih pihaknya sejak, Minggu (3/3/2024).
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU. COM, PALEMBANG --- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarame, yang telah diambil alih pihaknya sejak, Minggu (3/3/2024).
Komisioner KPU Palembang divisi teknis dan penyelenggara pemilu, Sri Maryati, menjelaskan hari ini pihaknya telah menyelesaikan 6 kecamatan dihari pertama pada 3 Maret 2024.
"Jadi sudah ada 5 Kecamatan yang kita hitung, dan untuk Kecamatan Sako, masih rekapitulsai sampai malam ini," kata Sri, Senin (4/3/2024).
Hari ini dikatakannya dapil IV dan dapil VI, meliputi kecamatan Sako, Kalidoni, Sematang Borang. Sedangkan dapil VI meliputi kecamatan Jakabaring, SU 1 dan Kertapati.
"Sedangkan kemarin sudah diselesaikan dapil I dan III, Kecamatan Gandus Bukit Kecil, IB I, IB II. Sedangkan dapil III adalah IT 1, IT 2 dan IT 3," paparnya.
Bagaimana dengan kecamatan Sukarami yang telah diambil alih, dijelaskan Sri Maryati, sudah dilakukan penghitungan di gudang belakang kantor KPU Palembang.
Baca juga: Diduga Penggelembungan Suara DPR RI, Rekapitulasi di PPK Sukarame Diambil Alih KPU Palembang
"InsyaAllah malam ini sudah bisa diselesaikan. Tapi sekarang masih menghitung untuk TPS DPRD kota dan Provinsi, untuk kecamatan Sukarami masih penghitungan di gudang belakang. Karena atas rekomendasi Bawaslu diambil alih oleh KPU kota," paparnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Palembang Hasbi mengungkapkan, tendiri terkait ada anggapan PPK Sukarame dilaporkan ke Bawaslu hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi.
"Belum, dan wewenangan KPU (ambil alih) kita akan mengawasi jika diambil alih, jika ke bulan kami juga ke bulan mengawasi, ' tuturnya.
Ditambahkan Hasbi jalannya rekapitulasi di tingkat KPU Palembang selama ini jalannya normal dan masih masuk akal, jikapun ada protes dari saksi dan masukan dari pengawas.
"Kalau dugaan penggelembungan, sejauh ini belum ada laporan masuk ke kami dugaan penggelembungan yang kami tangani belum ada. Yang ada hanya perbedaan angka dan sudah diperbaiki, mungkin salah rumus dan lainnya mungkin teknis saja, " tandasnya.
Terpisah Pengamat Politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar menerangkan, jika memang ada dugaan penggelembungan suara harus dibuktikan dan jika terbukti harus didiskualifikasi calegnya.
"Itu harus dihentikan bila perlu didiskualifikasi untuk kepentingan siapa, diinvestigasi jika terbukti didiskualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan, " jelasnya.
Dilanjutkan Bagindo, inilah permainan selama ini karena penyelenggara rentan sehingga pemain tadi mengetahui dan melakukan itu.
"Karena rentan mereka, kalau penyelenggara terbukti diberhentikan dan didiskualifikasi calegnya, dan harus tegas, kalau tidak akan terulang terus, " pungkasnya.
| Contoh Soal Ulangan PAI kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| 20 Soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Jawaban |
|
|---|
| Soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Jawaban |
|
|---|
| Latihan Soal ASAS PAI Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal PAS/SAS/UAS Bahasa Inggris Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KPU-Palembang-melanjutkan-rekapitulasi-PPK-Sukarame.jpg)