Breaking News

Kunci Jawaban

Alternatif Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Ini kunci jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), bermanfaat bagi Guru Penggerak dalam mengajar.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Simak kunci jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bermanfaat bagi Guru Penggerak. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) versi PMM Kurikulum Merdeka.

Soal beserta kunci jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kurikulum Merdeka ini ditujukan bagi Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Tenaga pendidik atau Guru Penggerak dapat mengerjakan 2 soal Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kurikulum Merdeka.

Untuk itu simak soal dan kunci jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kurikulum Merdeka yang dapat diakses melalui laman resmi guru.kemdikbud.go.id berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Layanan Responsif Topik Bimbingan dan Konseling: Layanan Peminatan

Baca juga: Alternatif Kunci Jawaban Post Test Modul 5 Taktis Saat Kritis Topik 3 Dosa Pendidikan Intoleransi

1. Berapa lama masa bakti TPPK?

A. 4 tahun

B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya

C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah

D. 3 tahun

Jawaban : C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah

2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?

A. Kepala dinas

B. Bupati

C. Gubernur

D. Kepala Sekolah

Jawaban : D. Kepala Sekolah

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved