Hasil Pileg DPRD Sumsel

Daftar 7 Caleg Diprediksi Duduk di DPRD Sumsel Dapil 8, Ada Istri Bupati hingga Mantan Bupati

Daftar tujuh calon anggota legislatif (caleg) yang diprediksi duduk di DPRD Sumsel, Daerah Pemilihan (Dapil) 8

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Rita Suryani istri Bupati Muratara dan Hendra Gunawan mantan Bupati Musi Rawas berpeluang duduk di DPRD Sumsel, Kamis (29/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Daftar tujuh calon anggota legislatif (caleg) yang diprediksi duduk di DPRD Sumsel, Daerah Pemilihan (Dapil) 8, Kamis (29/2/2024).

Dapil 8 meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau. Terdapat 7 kursi yang diperebutkan oleh para caleg.

Sampai siang kemarin suara yang masuk sudah 60.22 persen atau 1494 dari 2481 TPS.

Adapun hasil perolehan suara sementara berdasarkan data pemilu2024.kpu.go.id, tujuh partai tertinggi diprediksi berbagi kursi.

Golkar partai yang perolehan suaranya tertinggi sudah mengantongi 37.020 suara.

Sementara posisi kedua ada PDI Perjuangan dengan perolehan 32.043 suara.

Tembus tiga besar di Dapil 8 yakni PKS dengan perolehan suara mencapai 25.904.

Posisi keempat ada Gerindra dengan perolehan 24.328 suara.

Posisi kelima Nasdem dengan perolehan 21.194 suara.

Sedangkan posisi keenam ada PAN dengan perolehan 18.683 suara.

Kemudian di posisi ketujuh ada PKB dengan perolehan suara 14.804.

Demokrat ada diposisi delapan besar dengan perolehan 13.245 suara.

Jika posisi Demokrat tetap di posisi delapan, maka partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam tidak dapat kursi.

Berikut kami rangkum daftar 7 caleg yang berpeluang meraih kursi sementara DPRD Sumsel dari Dapil 8 :

1. Mohammad Al Amin

Nama pertama ada caleg Golkar nomor urut 4, Muhammad Al Amin.

Muhammad Al Amin saat ini berhasil unggul di Golkar dengan perolehan suara 13.778.

Ia unggul sekitar 700 suara dari caleg nomor urut 1 Hasbis Asadiki dengan perolehan suara 13.004.

Jika Golkar memperoleh satu kursi maka satu kursi itu diprediksi diperebutkan oleh kedua caleg.

Jika Golkar mendapat dua kursi, maka dua kursi itu milik kedua caleg.

2. Rita Suryani

Nama kedua ada caleg PDI Perjuangan nomor urut 3 Rita Suryani.

Rita Suryani sudah mengantongi 21.301 suara.

Rita berhasil unggul dari caleg PDI Perjuangan lainnya yang ada di Dapil 8.

3. Bembi Perdana

Caleg PKS nomor urut 7 yakni Bembi Perdana masuk dalam daftar caleg yang berpeluang duduk di DPRD Sumsel.

Bembi sudah mengantongi 11.193 suara.

4. Rica Novlianty

Caleg Gerindra nomor urut 1 Rica Novlianty juga sementara masuk dalam daftar list caleg yang berpeluang duduk di DPRD Sumsel.

Rica Novlianty sudah mengantongi 8.945 suara.

Namun perolehan suarannya didekati oleh caleg nomor urut 2 Fernanda Tatriyansyah dengan perolehan 8.676 suara.

5. Hendra Gunawan

Caleg Nasdem nomor urut 1 Hendra Gunawan berada di daftar list caleg berpeluang duduk ke DPRD Sumsel.

Mantan Bupati Musi Rawas itu sudah mengantongi 11.732 suara.

Sementara Hendra unggul jauh dari caleg Nasdem lainnya.

6. Toyeb Rakembang

Posisi keenam ada Toyeb Rakembang, caleg PAN nomor urut 1.

Toyeb juga diprediksi bakal duduk di DPRD Sumsel dengan perolehan suara 5.612.

7. Elvaria Novianti

Kursi terakhir diprediksi bakal menjadi milik PKB.

Adapun caleg PKB yang unggul sementara perolehan suara yakni Elvaria Novianti.

Caleg nomor urut 1 itu sudah mengantongi 4.131 suara.

Namun suara PKB masih belum aman, sebab ada Demokrat yang terpaut perolehan suarannya tidak terlampau jauh.

Jika PKB berhasil mempertahankan suaranya, maka kursi terakhir menjadi milik PKB.

Disclamer

Daftar tujuh caleg yang berpeluang duduk DPRD Sumsel ini hanya prediksi berdasarkan data di website KPU.

Data in sewaktu wkatu bisa berubah tergantung dari seberapa besar suara yang sudah masuk.

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved