Disdik Larang Sekolah Gelar Perpisahan

Melanggar Siap-siap Kena Sanksi, Dinas Pendidikan Larang Sekolah di Palembang Gelar Perpisahan

Ansori mengeluarkan surat edaran kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Handout
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengeluarkan surat edaran kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.

Dalam surat edaran itu disebutkan, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah
baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP. 

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 15 Ribu per Anak Program Makan Siang Gratis Prabowo, Menu Disesuaikan Daerah

Larangan perpisahan dilakukan untuk  mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

Ilustrasi Perpisahan Sekolah Dasar.
Ilustrasi Perpisahan Sekolah Dasar. (sdspawyatandaha2kdr.wordpress.com)

 

"Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah," ujar Ansori, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Cerita Haru Guru SD di PALI, Tempuh Jalan Lumpur Demi Mengajar Hingga Jalan Kaki Sampai ke Sekolah

Ansori menegaskan, jika sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi.

Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan.

Baca juga: Dikabarkan Dikeluarkan, Kementrian PPPA Minta Anak Vincent Rompies Legolas Cs Tetap Sekolah

"Iya artinya dia tidak mengindahkan SE yang kepala dinas buat, harus disanksi karena aturan sudah kita buat," ujar Ansori.

Meski perpisahan dilarang, namun Ansori memperbolehkan digelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi.

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Buktikan Ultimatum Jumat Keramat Mutasi ASN, Kemarin 4 Kepala Sekolah SMA Diganti

Syukuran ini di sekolah digelar dengan mengundang penceramah, ustadz dan diisi dengan pencerahan yang bermanfaat.

"Setelah ditimbang dan ditelaah perpisahan, pelepasan siswa lebih banyak foya-foya dan pamernya berlomba-lomba dan itu tidak baik sehingga hanya boleh syukuran saja di sekolah," tutup Ansori.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved