Hasil Pileg DPRD Sumsel

Daftar 6 Caleg Diprediksi Duduk di DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1, PAN PKB Tempel Demokrat

Hasil hitung sementara perolehan suara DPRD Sumsel, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Dari kiri ke kanan : Ketua DPW PKS Sumsel Muhammad Toha, Caleg PDI Perjuangan Romiana Hidayati dan Ketua Gerindra Palembang Prima Salam yang diprediksi duduk di DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hasil hitung sementara perolehan suara DPRD Sumsel, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan data di pemilu2024.kpu.go.id, hasil hitung sementara sudah mencapai 57.80 persen atau 1316 TPS dari total 2277 TPS.

Dapil Sumsel 1 terdiri dari Kecamatan Ilir Barat II, Seberang Ulu I, Jakabaring, Seberang Ulu II, Ilir Barat I, Gandus, Kertapati, Plaju, Bukit Kecil

Terdapat enam kursi yang diperebutkan oleh para caleg dari Dapil Sumsel 1.

Adapun partai yang berhasil unggul sementara yakni Gerindra berada paling atas daftar perolehan suara.

Partai besutan Prabowo Subianto itu sudah mengantongi 19.462 suara.

Posisi kedua ada Nasdem dengan perolehan suara mencapai 16.579.

Lalu di posisi ketiga ada Golkar 16.482 suara.

Berikutnya di posisi keempat ada PDI Perjuangan yang sudah meraup 12.489 suara.

Posisi kelima ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 12.019.

Posisi keenam ada Demokrat dengan perolehan suara 8.857.

Posisi ketujuh ada PKB dengan perolehan 8.225 suara.

Posisi kedelapan ada PAN 8.148 suara.

Hasil hitung sementara suara partai nampak berimbang. Sehingga belum ada partai yang diprediksi meraih dua kursi.

Setiap partai nampaknya hanya menempatkan satu kader untuk duduk di DPRD Sumsel.

Berikut kami rangkum daftar enam caleg yang diprediksi bakal duduk DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1:

1. Prima Salam

Pertama ada Ketua DPC Gerindra Palembang Prima Salam.

Prima Salam sudah mengantongi 9.807 suara.

Perolehan suara Prima Salam tertinggi di Gerindra.

Jika tidak berubah Gerindra menjadi pemenang di Dapil Sumsel 1 dan Prima tertinggi di Gerindra, maka bisa dipastikan Prima bakal duduk di DPRD Sumsel.


2. Firmansyah Hakim

Nama kedua ada caleg Nasdem bernama Firmansyah Hakim.

Caleg nomor urut 5 tersebut sudah mengantongi 9.878 suara.

Angka itu menjadi yang tertinggi di Nasdem.

Jika posisi Nasdem tidak berubah di posisi kedua, maka satu kursi hampir bisa dipastikan milik Firmansyah Hakim.

3. Aryuda Perdana Kusuma

Posisi ketiga ada caleg Golkar bernama Aryuda Perdana Kusuma.

Caleg nomor urut 1 itu sudah mengantongi 8.591 suara.

Golkar juga dalam perolehan suara sementara masih mendapatkan satu kursi.

Jika posisi ketiga Golkar tidak berubah dalam perolehan suara, maka satu kursi DPRD Sumsel diprediksi menjadi milik Aryuda Perdana Kusuma.

4. Romiana Hidayati

Nama keempat ada Romiana Hidayati caleg nomor urut 3 PDI Perjuangan.

Adik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu sudah berhasil mengumpulkan 8.554 suara.

5. Muhammad Toha

Nama kelima ada Ketua DPW PKS Sumsel Muhammad Toha.

Caleg PKS Nomor urut 1 itu sudah mengantongi 6.502 suara.

Kursi kelima jika posisi PKS tidak berubah maka diprediksi akan menjadi milik Muhammad Toha.

6. H Chairul S Matdiah

Kursi terakhir di Dapil Sumsel 1 bisa menjadi milik H Chairul S Matdiah.

Namun posisi Chairul S Matdiah masih belum aman.

Mengingat suara PKB dan PAN masih berada tipis di bawah Demokrat.

Artinya kursi keenam ini masih sengit diperebutkan oleh ketiga partai.

Namun untuk posisi saat ini kursi tersebut sementara diamankan oleh Chairul S Matdiah.


Disclamer

Prediksi kursi DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 ini sewaktu-waktu bisa berubah sesuai data di pemilu2024.kpu.go.id.

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved