Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di OKU Selatan 1.352 TPS di Hitung Ulang KPU Tunggu Jadwal Resmi

Total terdapat 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dihitung ulang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi kepada KPU Sumsel

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TP 01 Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggj, beberapa waktu lalu, Senin (26/2/2024). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggelembungan suara Caleg terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang diterima oleh Bawaslu Provinsi berbuntut dilakukannya perhitungan suara ulang di semua TPS.

Total terdapat 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dihitung ulang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Terpisah, menanggapi dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Komang Wardiansa mengatakan perihal dugaan pelanggaran tersebut sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.

"Untuk rekomendasinya hanya perhitungan ulang untuk surat suara DPR RI, yang lain tidak. Karena bawaslu hanya menerima laporan untuk DPR RI," terangnya.

Dikatakannya, untuk perhitungan suara ulang Bawaslu dam KPU Kabupaten OKU Selatan masih menunggu jadwal resmi KPU untuk pelaksanaan perhitungan suara ulang.

"Untuk jadwalnya kita belum tau, Kita masih menunggu jadwal resmi dari KPU,"terangnya.

Hal senada diungkapkan KPU Kabupaten OKU Selatan melalui Kasubag SDM dan Data Fadillah Mersyad, bahwa untuk pelaksanaan perhitungan suara ulangĀ  pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk jadwalnya belum ada arahan dari pimpinan saat ini kita masih kami konsultasi kan dengan KPU Provinsi," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved