Pemilu 2024

Update 6 Partai dan Caleg Unggul Sementara Calon DPRD Muratara Dapil 3, PBB Tembus 3 Besar

Untuk DPRD Muratara Dapil 3 itu meliputi Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, ada sebanyak 6 kursi.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yandi Triansyah
pemilu2024.kpu.go.id
Hasil perolehan suara 6 partai dan caleg unggul sementara calon DPRD Muratara Dapil 3 Rawas Ulu-Ulu Rawas hingga Sabtu (24/2/2024).  

SRIPOKU.COM, MURATARA - Hasil perolehan suara 6 partai dan caleg unggul sementara calon DPRD Muratara Dapil 3 Rawas Ulu-Ulu Rawas hingga Sabtu (24/2/2024). 

Penghitungan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara manual masih terus berlangsung. 

Namun masyarakat bisa melihat perkembangan hasil penghitungan suara tersebut secara online melalui website resmi KPU RI di laman pemilu2024.kpu.go.id.

Meski begitu, hasil penghitungan suara tersebut fluktuatif, masih bisa berubah-ubah karena ini sifatnya sementara, tunggu keputusan KPU dari hitung manual.

Berikut ini rangkuman hasil hitung suara sementara Pileg DPRD Muratara 2024 Dapil 3 meliputi daftar 6 besar partai dan caleg yang unggul. 

Untuk DPRD Muratara Dapil 3 itu meliputi Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, ada sebanyak 6 kursi.

Data ini dilihat dari website resmi KPU RI pada Sabtu (24/2/2024), dengan progres 128 TPS dari 165 TPS atau 66.67 persen.

1. PDI Perjuangan 
- Suara total : 3.879 (21.88 persen)
- Caleg unggul : Ridwan (2.184 suara)

2. Partai NasDem
- Suara total : 2.360 (13.31 persen)
- Caleg unggul : Darwayus (1.741 suara)

3. PBB
- Suara total : 1.832 (10.33 persen)
- Caleg unggul : Suyadi (865 suara)

4. PKB 
- Suara total : 1.664 (9.39 persen)
- Caleg unggul : Ade Irawan (1.393 suara)

5. Partai Demokrat 
- Suara total : 1.647 (9.29 persen)
- Caleg unggul : Aguscik (1.381 suara)

6. Partai Gerindra
- Suara total : 1.633 (9.21 persen)
- Caleg unggul : Efriyansyah (1.027 suara)


Sebagai catatan, perolehan suara, partai dan caleg unggul di atas masih bisa berubah karena ini sifatnya sementara, tunggu keputusan KPU dari hitung manual.
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved