Pemilu 2024
Diduga Lakukan Money Politik, Caleg Gerindra Dilaporkan Warga ke Bawaslu Sumsel
"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah seorang warga sekaligus pemilih pada Pemilu 2024 berinisial I melaporkan caleg dari Gerindra diduga melakukan money politik.
Didampingi tim hukumnya, warga asal 7 Ulu itu mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring.
Saat datang ke Sentra Gakumdu I dengan didampingi tim kuasa hukumnya dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.
Menurut tim kuasa hukum I, Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu," ucap Iswadi.
Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politik ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang yah dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.
Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya.
Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
"Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan.
Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu," sebut Iswadi.
Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politik untuk dapat di diskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Di sini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini," pintanya.
Partai Gerindra Sumsel sendiri saat dikonfirmasi, enggan menyikapi laporan tersebut.
ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menegaskan setelah menerima laporan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu. Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi.
"Saat ini masih proses kajian awal, " pungkas Kurniawan singkat.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.