Tutorial

Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi

Menurut Dwi, format NPWP dalam administrasi perpajakan merupakan NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Kolase/SRIPOKU.COM
KTP dan NPWP 

Cara padankan NIK dengan NPWP

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online.

Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Cara login akun pajak menggunakan NIK:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Jika sudah, klik login
  6. Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  1. Kunjungi www.pajak.go.id
  2. Tekan login
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  5. Buka menu profil
  6. Masukkan NIK sesuai KTP
  7. Cek validitas NIK
  8. Klik ubah profil
  9. Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  10. Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved